Belum lama ini Korea Utara kembali menghebohkan lantaran UU yang baru saja disahkan.
Undang-undang tersebut berkaitan dengan peluncuran rudal nuklir pemusnah otomatis.
Bahkan rudal nuklir yang dioperasikan hanya dengan satu tombol itu akan meluncur otomatis meski Kim Jong Un mati.
Peraturan yang baru disahkan oleh Pemerintah Korea Utara itu mengkondifikasi untuk mendelegasikan otoritas serangan di bawah kondisi yang parah sekalipun.
Melansir dari Politico, UU Korea Utara tentang serangan nuklir otomatis itu telah disahkan oleh parlemen berstempel Kim Jong Un.
Tak sampai di situ saja, bahkan disebut juga bila Korea Utara akan meluncurkan senjata nuklir tersebut bila negaranya diserang.
Lebih mengejutkan lagi, bahkan Kim Jong Un sampai bersumpah tidak akan terpisah dari program nuklir dan rudal yang telah dibangun Korea Utara puluhan tahun itu.
"(Korea Utara) tidak akan pernah menyerahkan senjata nuklir dan sama sekali tidak ada denuklirisasi, dan tidak ada negosiasi dan tidak ada tawar-menawar untuk perdagangan dalam prosesnya," kata Kim pada hari Jumat (9/8/2022), menurut media yang dikelola pemerintah.
Meski demikian, Kim Jong Un menambahkan bahwa hal itu terjadi bila Korea Utara diserang terlebih dahulu oleh negara lain.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kemampuan Korea Utara untuk mendapatkan intelijen yang akurat dan apa ambang batas bukti untuk membuat keputusan itu,” kata Jenny Town, seorang rekan senior dan direktur program 38 Utara di Stimson Center.