GRIDVIDEO - Motif kasus polisi tembak polisi hingga tewas akhirnya terungkap.
Mabes Polri mengumumkan, motif pejabat sementara (PS) Kanit Provost Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto (RS) yang menembak Aipda Ahmad Karnain hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) di Lampung Tengah.
Kasus polisi tembak polisi ini mirip laporan awal kasus Brigaidr J yang ternyata kemudian dinyatakan bohong.
Yang terjadi, Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Sementara kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah karena persoalan peribadi di antara keduanya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, motif pelaku menembak sesama polisi hingga tewas karena sakit hati lantaran serind dihina.
"Motifnya adalah dendam, sering dihina. Sakit hati sehingga yang bersangkutan melakukan penembakan terhadap anggota tersebut," jelas Dedi Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Kasus polisi tembak polisi di Lampung itu, kata Dedi, sudah ditangani pihak Polres Lampung Tengah.
Sedangkan Rudi Suryanto sebagai pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Rudi Suryanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentnang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pelaku mengaku sudah merasa pada puncaknya karena korban sering menyinggung keluarganua.