GRIDVIDEO - Konsistensi Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual bahkan pemerkosaan, tak akan terlalu meringankan suaminya. Ferdy Sambo diyakini tetap akan diputus hukuman berat, hukman mati atau penjara.
Keyakinan itu disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, seperti dilansir Tribunnews.com.
Menurut Ahmad Taufan, Ferdy Sasmbo telah melakukan dua pelanggaran serius.
Pertama mengakui merancang skenario pembunuhan Brigadir J, dan kedua melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam kasus Brigadir J.
BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dirudapaksa di Magelang
"Saya berkeyakinan, Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara, " kata Ahmad Taufan Damanik, dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).
Ahmad Taufan berpendapat, meskipun jika nanti dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sasmbo membunuh Brigadir J.
"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukt begitu, enggak bisa jadi permaafan," tegas Ahmad Taufan.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu, selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi juga menjadi tersangka.
Tiga tersangka lain adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripa Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Sedangkan, untuk obstruction of justice, terdapat tujuh tersangka.