Untuk itu, KPAI memberikan solusi, bilamana Putri candrawathi ditahan maka anaknya akan diasuh oleh keluarga terdekat.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, tata pengasuhan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017. Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara.
"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang batita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).
(*)