Selain Irjen Ferdy Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan sengaja.
Ancamannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.