GRIDVIDEO - Indonesia pernah geger karena korupsi Edi Tansil mencapai Rp 1,3 triliun, tapi kini ada korupsi mencapai Rp 78 triliun yang dilakukan Surya Darmadi dan merupakan terbesar di Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi Surya Darmadi beserta mantan Bupati Indragiri Hulu (Nhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman, diperkirakan sebesar Rp 78 triliun.
Korupsi sejumlah itu dilakukan dengan modus utama penyerobotan lahan.
"Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).
Jumlah itu tentu sangat mengagumkan. Apalagi, jika terbukti di pengadilan, maka nilai korupsi yang dilakukan Surya Darmadi tersebut merupakan yang terbesar di Indonesia.
Dilihat penyerobotan lahan yang diduga dilakukan Surya Darmadi, wajar jika nilai korupsi yang terjadi sampai sebesar itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam bentuk penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di daerah Riau melalui PT Duta Palma Group.
Surya Darmadi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemilik PT Duta Palma Group melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Menurut Jaksa Agung, Raja Thamsir Rachman pernah melawan hukum dengan menerbitkan izin lokas dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada 5 perusahaan milik PT Duta Palma Group.
Kelima perusahaan itu adalah PT Panca Agro, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.