Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebanyak 534.183 Konten Judi Sudah Diblokir, Kini 15 Situs Langsung Diportal

Hery Prasetyo - Rabu, 03 Agustus 2022 | 06:28

GRIDVIDEO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan bersih-bersih dan kini sudah memblokir 15 situs judi online, setelah memblokir 534.183 konten judi.

Mekominfo, Johnny G Plate menegaskan, pihaknya telah mengantongi nama-nama 15 aplikasi atau situs judi online tersebut.

Dalam siaran persnya, Selasa (2/8/2022), Johnny G Plate mengatakan, "Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian."

Pemblokiran 15 situs atau aplikasi judi itu lanjutan dari aksi blokir yang dilakukan Kominfo.

"Sejauh ini kami sudah memblokir 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasasn situs judi online," tegasnya.

kominfo telah melakukan verifikasi dan menemukan adanya 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 pPenyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online atau berupa situs judi online.

johnny menambahkan, "Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang sebelumnya sudah diblokir, kami sudah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022."

Ia meminta masyarakat memahami pemblokiran tersebut.

Sebab, kegiatan judi online melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

PSE semacam itu tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat bersama-sama memerangi judi online," harapnya.

Sedangkan 15 situs judi online yang diblokir Kemenkominfo sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Topfun

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest