GRIDVIDEO.ID - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Senin (18/7/2022).
Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo ini dilakukan supaya proses penyelidikan dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu selama masa penonaktifan, jabatan akan diserahkan kepada Wakapolri.
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Sigit.
"Mulai malam ini saat ini kita nonaktifkan dan jabatan diserahkan ke Pak Wakapolri."
Sebelumnya, kelurga dari Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mendesak supaya Irjen Ferdy Sambo untuk dinonaktifkan.
Selain Irhen Ferdy Sambo, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Budhi Herdi Susianto juga diminta dikenakan hal yang sama.
Hal itu disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dia mengatakan jika keinginan tersebut merupakan pesan dari keluarga Brigadir J.
"Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo," tutur Kamaruddin.
"Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan."
Permintaan itu diajukan dengan harapan agar penanganan perkara ini bisa ditangani dengan objektif.