GRID VIDEO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta perusahaan seperti WhatsApp, Instagram, dan Google untuk mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) lingkup privat.
Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli dan apabila tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia akan diblokir di hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.
Menkominfo Johnny G. Plate dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu dari luar negeri atau dalam negeri.
Baca Juga: Transfer Robert Lewandowski ke Barca Bikin Rugi Juventus! Kok Bisa?
Hal ini menurutnya berlaku sama di mana semuanya diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny
"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny kemudian.
Dia mengatakan bahwa mendaftarkan diri merupakan wujud taatnya pada aturan negara.
Sejauh ini yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Sedangkan di sisi lain, perusahaan besar seperti Meta dan anak perusahaannya, Twitter, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Google, dan Youtube belum mendaftarkan diri.