"Pada saat kita sampaikan keinginan kita untuk tes DNA, pihak penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus,”
“Sungguh ini menurut kami begitu mengagetkan pada waktu itu. Meski kita tidak menutup negosiasi. Tapi, terus terang kata-kata jual putus itu menurut ukuran kami sangat bertentangan dari apa yang selama ini selalu disampaikan oleh pihak penggugat di media, dimana semata-mata kepentingan Naira demi status hukum Naira," terang Anna Sofa.
Baca Juga: 2 Faktor Sebabkan Anak Ridwan Kamil Belum Ditemukan, Polisi Jelaskan Kondisi di Lapangan
"Tetapi, sampai hari ini kita belum juga dihubungi kembali oleh penggugat sampai tiba-tiba ada putusan banding (Pengadulan Tinggi Banten),” paparnya.
“Kami belum bisa mengomentari putusan banding itu karena kami belum menerima salinan putusannya," pungkasnya.
(*)