Follow Us

Gara-gara Review Mayang, Penjualan Tan Skin Menurun Drastis, Adik Vanessa Angel Dilaporkan Pasal Berlapis

Pradipta R - Jumat, 29 April 2022 | 18:05

Grid Video – Beberapa waktu lalu Mayang mengunggah reviewnya setelah menggunakan produk skincare Tan Skin.

Adik Vanessa Angel itu mengatakan bahwa kulitnya rusak setelah pemakaian skincare tersebut.

Alhasil, perkara itu pun naik ke jalur hukum lantaran pihak Tan Skin merasa sangat dirugikan.

Akibatnya, Mayang disangkakan pasal berlapis dan pihak Tan Skin tak membuka peluang damai.

Baca Juga: DJ Una Jadi Korban DNA Pro Rugi Rp900 Juta, Apes Terlanjur Ajak Saudara dan Teman untuk Investasi

"Undang-undang yang dikenakan itu pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan UU tahun 2008 dan pasal 310 311 KUHP tentang hukum pidana," ucap Machi selaku kuasa hukum Tan Skin di Krimsus Polda Metro Jaya, Rabu (13/4/2022).

Penjualan skincare pun disebutkan menurun pasca review Mayang.

"Sekarang produk skincarenya menurun, tapi produk lainnya kaya merchandise yang naik, tapi skincarenya turun banget," ujar Gladys.

"Nanti saat pemeriksaan kita tambahkan bukti-bukti yang terkait dengan kerugian, nanti biar penyelidik apakah bisa menemukan atau menambahkan pasal 36 UU ITE yang tentang kerugian akibat postingan tersebut," tutup Machi Ahmad.

Baca Juga: Galih Ginanjar Sesumbar Pengin Ketemu King Faaz, Elma Theana Bongkar Tak Ada Usaha untuk Silaturahmi

Laporan pihak Tan Skin sudah masuk ke Polda Metra Jaya sejak Selasa (12/4/2022).

Mayang dilaporkan Tan Skin atas dugaan melanggar pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016, perubahan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP.

Hukuman maksimal yang mungkin akan menjerat Mayang adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 750 juta.

(*)

Source : Grid.ID, Youtube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest