Grid Video – Kasus hukum yang menjerat sopir Vanessa Angel di hari kecelakaan sudah di titik akhir.
Tubagus Joddy kini telah divonis dan menjalani masa hukumannya.
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Joddy divonis 5 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada sidang yang digelar pada Senin (11/4/2022).
Baca Juga: 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Hafalkan 15 Juz Al Quran, Dibantu ‘Jamet’ Betulkan Bacaan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Ketua Mejlis Hakim Bambang Setyawan didampingi dengan jakim Joni Mauludin Saputra dan Sudirman mengetuk palu hukuman 5 tahun penjara kepada Tubagus Joddy.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Ivan Gunawan Kembalian Uang DNA Pro, Jumlahnya Hampir Rp1 Miliar
Adapun hal yang memberatkan hukuman Tubagus Joddy.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat."
“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," tandas Bambang.
Baca Juga: Vanessa Khong Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Binomo, Menunggu Dijemput Paksa?