Grid Video – Mawar AFI dilaporkan oleh pengacara mantan suaminya Steno Ricardo, Bimo Suryo Hardjanto atas dugaan pencemaran nama baik.
Mawar dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022 pasca dituding melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan, termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
Pengacara mantan suaminya kemudian melaporkan Mawar 'AFI' ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).
Bimo Suryo Harjanto melaporkan Mawar 'AFI' dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir, Mawar AFI jalani pemeriksaan terkait laporan tersebut.
"Dilaporkan oleh mantan kuasa hukum saudara Steno Ricardo."
"Jadi tadi Mawar sudah memberikan keterangan kurang lebih sekitar 12 pertanyaan," ucap Muhammad Zakir di Polres Metro Depok, Selasa (5/4/2022).
Pertanyaan dari penyidik diakui Mawar AFI telah ia jawab dengan baik.
"Semua dijawab dengan baik. Dan satu hal yang perlu digaris bawahin, Mawar sangat kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan."
Baca Juga: 2 Gaun Pengantin Son Ye Jin Seharga Ratusan Juta, Salah Satunya Punya Desain Unik