MOTOR Plus-online.com - Saat ini Polda Metro Jaya menerapkan Tes psikologi SIM bagi pemohon baru dan perpanjang SIM A dan SIM C.
Mulai dari tanggal 1 Maret 2022 para pemohon SIM A dan SIM C baru maupun perpanjang SIM sudah dikenakan biaya.
Besaran biaya Tes Psikologi SIM dikenakan Rp 60 ribu untuk satu buah SIM, baik pemohon SIM baru maupun perpanjang untuk SIM A dan SIM C.
Sedangkan masa sosialisasi sudah dilakukan Polda Metro Jaya sejak 1 Januari hingga 28 Februari 2022 untuk Tes Psikologi SIM.
Saat masa sosialisasi para pemohon SIM A dan SIM C baru maupun proses perpanjang masih belum mebayar alias gratis.
Tes Psikologi SIM jadi syarat utama dalam rangkaian proses pembuatan SIM baru untuk SIM A dan SIM C di wilayah Polda Metro Jaya.
Sebelumya syarat untuk mengurus SIM baru adalah tes kesehatan, asuransi, ujian teori dan ujian praktik bagi pemohon SIM A dan SIM C baru.
Sedangkan untuk proses perpanjang SIM A dan SIM C yang sebelumnya syaratnya cukup cek kesehatan dan asuransi.
Baca Juga: Ada Penggolongan SIM C, SIM CI dan SIM CII, Ini Penjelasan Polisi
Untuk biayanya administrasi penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomer 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
JENIS SIM | BARU | PERPANJANG |
SIM A | RP 120.000,- | RP 80.000,- |
SIM C | RP 100.000,- | RP 75.000,- |
SIM CI | RP 100.000,- | RP 75.000,- |
SIM CII | RP 100.000,- | RP 75.000,- |
SIM D | RP 50.000,- | RP 25.000,- |
Tes Kesehatan | Rp 25.000,- |
Asuransi | Rp 50.000,- |
Tes Psikologi SIM | Rp 60.000,- |