Grid Video – Masih ingat dengan kasus kecelakaan yang disebabkan oleh putra Ahmad Dhani, Dul Jaelani?
Pada tahun 2013 yang lalu, Dul jaelani yang kala itu masih berusia belasan tahun dan belum memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.
Bahkan Dul Jaelani mengendarai mobil di jalan bebas hambatan yaitu di Tol Jagorawi.
Baca Juga: Dul Jaelani Berulang Kali Minta Maaf ke Keluarga Korban Kecelakaan karena Ulahnya
Kecelakaan terjadi di Tol Jagorawi, ruas jalur Jakarta ke Bogor di KM 8-200 pada pukul 00.45 WIB.
Dul Jaelani sendiri juga mengalami luka yang cukup parah.
"Ahmad Abdul Qodir Jaelani, patah kaki sebelah kanan," kata Kanit Laka Lantas Jakarta Timur AKP Agung, dalam pesan singkat yang diterima wartawan pada 8 September 2013.
Baca Juga: Penampilannya Dikomentari Makin Seksi, Vanessa Angel: Pikiran Kalian Aja yang Kotor!
Atas peristiwa ini, meski Dul Jaelani tidak ditahan karena masih di bawah umur akan tetapi Ahmad Dhani sebagai walinya harus memberikan santunan secara rutin kepada keluarga korban.
Santunan yang dimaksud adalah biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal.
Tak hanya itu, bagi anak-anak korban yang meninggal juga diberikan biaya pendidikan hingga perguruan tinggi.
Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan Lagi, Vanessa Angel: Trauma!