Grid Video – Baru-baru ini ramai Token Asix milik Anang Hermansyah yang disebut dilarang diperdagangkan.
Hal tersebut diketahui karena pernyataan dari pihak BAPPEBTI.
"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi tulisan pernyataan resmi Bappebti melalui akun mereka.
Baca Juga: Pengajian 100 Hari Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Keluarga Haji Faisal Masih Berduka dan Sedih
Anang Hermansyah dan Ashanty kemudian menyambangi kantor BAPPEBTI untuk meluruskan.
Pasangan Anang Hermansyah dan Ashanty terpantau tiba di BAPPEBTI, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.11 WIB.
Usai kedua belah pihak berdiskusi, pihak BAPPEBTI kemudian memberikan klarifikasi.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengakui telah terjadi kesalahpahaman.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman (admin twitter Bappebti). Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta saat ditemui di kantornya, Jumat (11/2/2022).
Anang Hermansyah dan Ashanty kemudian mendaftarkan Token Asix secara legal.
Baca Juga: Ormas Demo Tolak Pemindahan Makam Vanessa Angel, Sebut Niat Doddy Sudrajat Tak Manusiawi