Token Asiz yang diperdagangkan menjadi langkah awal mereka.
"Ini sebuah keniscayaan yang akan kita lewati, bahwa karya-karya kita yang masuk ke dunia block chain ini akan lebih bagus dari yang sudah ada saat ini," ujar Anang Hermansyah beberapa waktu lalu.
Akan tetapi pernyataan dari BAPPEBTI menunjukkan bahwa Token Asix bukan termasuk dalam daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan.
Baca Juga: Video Aksi Demo Tolak Bongkar Makam Vanessa Angel, Polisi Berjaga Ketat
"Token ASIX dilarang diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," bunyi tulisan pernyataan resmi Bappebti melalui akun mereka.
(*)