Oleh karena persidangan dilaksanakan secara daring, korban bersama kuasa hukumnya tak bisa bertatap muka langsung dengan Oi.
Desi Hadi Saputri mengatakan, terakhir kali bertemu dengan Oi sudah cukup lama.
"Terakhir kita ketemu itu masih proses pemeriksaan P21, itu kita berkomunikasi dengan kuasa hukumnya untuk negosiasi apakah dari pihak Oi mau berdamai atau tidak."
"Ternyata angka yang diberikan kepada kita jauh sekali, jadi kita juga nggak bisa terima," tutup Desi Hadi Saputri.
(*)