"Kemudian hasil pemeriksan urine kepada yang bersangkutan juga positif menggunakan narkotika jenis ganja."
"Tersangka juga pada saat diamankan sedang menggunakan narkotika jenis ganja," kata E. Zulpan di halaman Gedung Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Ardhito Pramono kini terancam hukuman maksimal 4 tahun dari sangkaan Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(*)