“Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," kata JPU di persidangan, Selasa (4/1).
Meski begitu, JPU mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Gaga Muhammad.
“Hal-hal yang meringankan, Saudara bersikap sopan selama persidangan, Saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” jelas JPU.
(*)