Grid Video – Kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2019 yang sebabkan Laura Anna lumpuh selama dua tahun, membuat Gaga Muhammad harus berurusan dengan hukum.
Gaga Muhammad terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara akan tetapi pada sidang, Selasa (4/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa menuntut mantan Laura Anna tersebut dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Jaksa memiliki alasan tersendiri dalam menentukan tuntutannya, yakni karena Gaga Muhammad bersikap sopan dan berusia masih muda.
Baca Juga: Total Rugi Rp5 Miliar, Irwansyah Laporkan Adiknya ke Polisi, Hafiz Fatur Ternyata Sudah Buron
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan."
"Serta meminta terdakwa membayar denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," ucap Jaksa, dikutip dari Tribun Seleb.com.
Mengenai tuntutan tersebut, Gaga Muhammad mengajukan pembelaan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Ibu Bibi Andriansyah Banjir Dukungan untuk Dapatkan Hak Wali Gala Sky, Terima Kasih!
“Dia mengajukan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan,” ucap Fahmi Bachmid.
Sementara itu, JPU juga akan mengembalikan Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga Muhammad.
"Meminta terdakwa untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 2000," ucap JPU.