"Tidak perlu ada permintaan penetapan pengadilan misalnya, ini hak perwaliannya kepada siapa dan siapa, dalam perspektif perlindungan anak biarkan Gala, dimana dia berada dan senang dan orang sekitarnya harus memfasilitasi itu, dan tidak ada yang satu dan lain menghambat itu," tutup Arist Merdeka Sirait.
(*)