"Kan ahli sudah menjelaskan bahwa ketika sudah dijalankan rehabilitasi, sudah pulih, mestinya kan sudah selesai."
"Ini kan bahasa norma yang dikemukakan oleh ahli, bukan bahasa saya pribadi, tapi itu norma Undang-Undang bahwa bagi pengguna penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi."
"Ketika BNN sudah memberikan rekomendasi rehabilitasi, sudah dijalani, itu kan artinya sudah selesai dalam hal menjalankan perintah UU" ungkap Wa Ode.
Meski begitu, Wa Ode belum bisa menjawab akankah kliennya bebas dari jerat hukum atau tidak.
"Nanti dulu, kamu jangan bicara mengenai pulang ke rumah (bebas). Ini, kan lagi proses sidang, kita hormati apa pun putusan hakim," ungkap Wa Ode.
"Kita nggak bicara soal penahanan, ini kan soal sidang," tutup Wa Ode.
(*)