"Tanpa pemberitahuan tiba-tiba saja klien kami ditetapkan tersangka tanpa pemberitahuan ke kami sebagai kuasa hukum," katanya saat memberikan keterangan di kediaman Richard Lee, Rabu (11/8/2021), dikutip dari Sriwijaya Post.
Dirinya juga menegaskan seharusnya polisi menangkap sesuai dengan aturan.
“Buktinya mana, ini kuning yang putih mana. Ini kuning, harusnya putih ada buat pemberitahuan,” kata Razman.
Baca Juga: Terinspirasi Lisa Blackpink, Ranty Maria Foto dengan Gaya Seksi Bak Idol K-Pop
“Kalau dia sudah melakukan kejahatan melanggar apa yang sudah disita oleh kepolisian, panggilan dia baik-baik. Datang (tangkap Richard) kami dampingi benar enggak? Kenapa dipaksa ditangkap?” pungkasnya.
(*)