"Dan tolonglah penegakan hukum bisa dilakukan, banyak juga yang gunain barang-barang begituan, jadi kalau mereka di penjara kumpul, rame, terus gunain lagi, buat apa," lanjut Wa Ode Nur Zainab.
"Sasarannya itu mengobati mereka, jadi tidak tercapai tujuan pemberatasan narkotika itu. Pertama betul-betul ke bandarnya, pengedarnya, cari dari pengedar paling besar sampe kecil-kecil, nggak ada ampun, kalau itu hukum seberat-beratnya," paparnya.
Ia juga menekankan fasilitas rehabilitasi bukan hanya untuk kliennya dan para public figure.
Baca Juga: 4 Bisnis Fashion Milik Artis Indonesia, yang Mana Gaya Kamu?
"Tapi para pengguna ini kita dukung betul untuk lakukan rehab, kepada siapapun, bukan cuma kepada Bu Nia ke Pak Ardi."
"Tapi tentu saja kembali ke hasil penyidikan, gimana polisi meyakini berdasar alat bukti yang ada, ternyata mereka pengguna atau pengedar polisi juga tahu," tutup Wa Ode Nur Zainab.
(*)