Setelah itu kamu bisa langsung masuk ke aplikasi dan klik menu 'Lapor' yang memiliki logo kamera di bagian tengah menu bar bagian bawah.
Lalu kamu bisa mengambil foto melalui tempat yang tersembunyi dan usahakan dari tempat yang tidak ketahuan oleh kamera pemantau atau CCTV.
Hal ini bertujuan agar identitas kamu sebagai pelapor tidak diketahui oleh orang kantor.
Pihak Pemprov DKI pun mengklaim akan merahasiakan identitas orang yang melaporkan kantor-kantor yang melanggar PPKM.
Baca Juga: Cara Konsultasi COVID-19 Via Telemedicine, Bisa Dapat Obat Gratis
Kalau sudah ambil foto, maka sekarang kamu bisa masukkan foto tersebut ke dalam kategori "Pelanggaran".
Setelah itu masukkan deskripsi sedetil mungkin untuk memberikan informasi yang lengkap terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kantor yang masih menjalankan WFO.
Setelah itu selesai dan nantinya laporan kamu dapat dipantau melalui fitur "JakRespons" yang ada di aplikasi JAKI.
Baca Juga: Cara Mengukur Tingkat Saturasi Oksigen Lewat Aplikasi Android, Penting Saat Isolasi Mandiri!
Nah, semoga informasi ini dapat membantu kamu untuk bisa mendapatkan hak keselamatan sebagai pegawai.
Tidak ada salahnya melaporkan kantor yang masih WFO saat PPKM menggunakan aplikasi JAKI demi keselamatan dan kesehatan.