Grid Video – Pasca mengaku diusir dari rumah oleh suaminya, Hotma Sitompul, Desiree Tarigan kemudian dituduh berselingkuh.
Tuduhan perselingkuhan tersebut dilontarkan Hotma Sitompul ketika Desiree pergi ke Bali bersama anaknya, Bams Eks Samson.
Merasa tak terima, Desiree kemudian melaporkan Hotma dan kuasa hukumnya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Diam-diam, Chef Juna Sudah Nikahi Citra Anidya?
Desiree menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021) dengan berlinang air mata ia membacakan laporannya terhadap Hotma.
Bukan hanya soal pencemaran nama baik namun Desiree juga melaporkan perbuatan Hotma yang membangun pagar untuk menutup akses rumahnya di atas lahan milik ibunda Desiree.
"Bahwa ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) adalah pemilik atas lahan yang terdapat di Jalan Pangeran Antasari No. 79 sebagaimana SHM No. 2025/Cipete Selatan. Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) selaku korban mendapatkan bahwa Terlapor (Dr. Hotma Sitompoel, S.H.,M.Hum) diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini."
Baca Juga: Perankan Tokoh Berhijab, Prilly Latuconsina Akui Karakternya Beda Jauh dengan Kesehariannya
"Di mana Terlapor (Dr. Hotma Sitompoel, S.H.,.M.Hum), diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tanpa seizin dari ibu saya (Ny. Muliana Tarigan)," ungkap Desiree Tarigan saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Desiree Tarigan juga mengungkapkan bukti bahwa Kuasa Hukum Hotma Sitompul, Muara Karta Simatupang, mengakui penyerobotan lahan tersebut melalui konferensi pers yang tayang di berbagai media.
"Selain itu, kuasa hukum Terlapor yakni Muara Karta telah mengakui penyerobotan di dalam konferensi pers yang saat ini telah disiarkan pada berbagai akun chanel youtube. Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," ungkap Desiree Tarigan.
Baca Juga: Wulan Guritno Resmi Cerai dengan Putusan Verstek
Akibatnya, Hotma Sitompoel dilaporkan atas beberapa pasal.
"Dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan)," tutup Desiree Tarigan.
(*)