Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diduga Dijebak, Reza Artamevia Dapat Sabu 0,66 Gram dari Almarhum Gatot Brajamusti

Pradipta Rismarini - Jumat, 16 April 2021 | 15:30

Grid Video – Sidang kasus narkoba yang libatkan Reza Artamevia digelr pada Kamis (1/4/2021) lalu.

Dalam sidang tersebut JPU membacakan dua pasal terkait kasus yang menjeratnya.

Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Baca Juga: Persiapkan Pernikahan di Tengah Kasus Video Syur, Nobu Rencana Undang Gisella Anastasia

Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dalam keterangan yang diberikan saksi, Reza Artamevia disebut mendapatkan sabu 0,66 gram dari Almarhum Gatot Brajamusti.

Dari pengakuan saksi, Reza mendapatkan barang haram itu ketika menjenguk Gatot di Lapas Jakarta Timur.

Baca Juga: Kronologi KDRT Yuyun Sukawati, Dipukul Fajar Umbara sampai Dicekik

"Betul (didapat dari Gatot), memang pada saat terdakwa itu ditangkap di kafe itu memang sudah secara sukarela mengatakan bahwa barang itu dari almarhum Gatot," ujar Beny Ehanusa, kuasa hukum Reza Artamevia saat ditemui Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).

Ada dugaan, Reza dijebak dalam kasus ini karena baru satu jam menerima sabu ia langsung ditangkap.

"Bisa aja ini jebakan bisa juga kan, karena cuma selang satu jam dikasih dari Lapas, keluar langsung ditangkap," ucap Leaderman.

Baca Juga: Sempat Dilakoni Aurel Hermansyah, Inilah Tradisi Puasa Mutih dan Faktanya

Source :Grid.IDYouTube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest