Follow Us

Deretan Barang Bukti Penangkapan Agung Saga, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Pradipta Rismarini - Jumat, 02 April 2021 | 14:05

Grid Video – Agung Saga kembali terjerat kasus narkoba untuk yang kedua kali.

Polisi menyebutnya residivis karena sudah pernah tertangkap dengan kasus yang sama.

"Kenapa saya katakan residivis teman-teman masih mengingat bulan April 2019 lalu yang bersangkutan ditangkap dengan kasus yang sama pengunaan narkoba narkotika jenis sabu-sabu," Terang Yusri Yunus pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Aurel Hermansyah Puasa Mutih Jelang Pernikahan, Konon Bikin Pangling

Pada kasus pertamanya, Agung Saga divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Oleh karena hal itu, permintaan rehabilitasi dipertimbangkan karena sudah bukan kali pertama.

"Ini salah satu pertimbangan. Pertimbangan hakim pada saat mudah-mudahan pertimbangan hakim jatuhkan kepada yang bersangkutan," kata Yusri.

Baca Juga: Hotman Paris Bilang Semua Aset Atas Nama Istri dan Anak, Pengacara Hotma Sitompul Bicara Soal Pengetahuan Hukum

Agung Saga ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Apartemen Kalibata City.

Adapun beberapa barang bukti yang ikut diamankan yakni 4 plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam tempat pewangi ruangan otomatis yang berada di atas lemari, 1 buah alat hisap sabu yang terdiri dari Botol air mineral, sedotan, Cangklong dan pipet, 1 buah kartu debit BCA, beserta Handphone Merk OPPO warna hitam yang digunakan untuk transaksi.

(*)

Source : Grid.ID, YouTube

Editor : Pradipta Rismarini

Baca Lainnya

Latest