Kasus ini kemudian dilaporkan dan si pria telah ditangkap dan menjalani persidangan.
Ia kemudian sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan atau penjara namun mengajukan banding.
Hakim yang bertugas yakni Hakim Puspa Ganediwala tidak menemukan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelecehan seksual, kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas dakwaan penganiayaan, bukan pelecehan seksual.
(*)