Dipastikan pula penyedia tempat dan penyelenggara mendapat sanksi.
"Kami proses sesuai aturan yang berlaku (UU Protokol Kesehatan). Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin," ujar Supriyanto.
(*)
Dipastikan pula penyedia tempat dan penyelenggara mendapat sanksi.
"Kami proses sesuai aturan yang berlaku (UU Protokol Kesehatan). Kalau penyegelan, itu tugasnya Pemprov DKI, kami tugasnya bubarin," ujar Supriyanto.
(*)
Editor : Video
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular