Follow Us

Siap-siap, Uji Emisi Segera Diberlakukan di Jakarta, Intip Yuk Balai Uji Emisi Euro 4 Berstandar Internasional Milik Kemenhub

Ahyan Putra - Kamis, 14 Januari 2021 | 17:10

Grid Video - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan batas emisi gas buang kendaraan, baik motor maupun mobil mulai Minggu, (24/01/2021) mendatang.

Jika kendaraan Anda kedapatan tidak memenuhi batas emisi gas buang yang telah ditentukan, bisa saja mendapatkan sanksi denda yang besarannya berbeda-beda.

Untuk motor, sanksi yang akan diterima sebesar Rp 250 ribu.

Sedangkan untuk pengemudi mobil, akan mendapatkan sanksi Rp 500 ribu.

Baca Juga: Mobil di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kalau Usia Mobil Lebih dari 10 Tahun, Lolos Enggak ya?

Namun, jika tidak ingin berurusan dengan petugas, Anda bisa saja melakukan pengetesan terlebih dahulu di bengkel yang menyediakan layanan pengujian emisi.

Nah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mempunyai fasilitas pengujian kendaraan bermotor.

Dalam video ini, Reporter GridOto.com, Muhammad Adam Samudra sedang meliput peresmian gedung utama Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), (03/05/2018) lalu.

Balai uji emisi Euro 4 milik Kementerian Perhubungan ini berstandar Internasional.

Tentunya digunakan untuk mengecek seluruh jenis kendaraan bermotor sebelum dipasarkan dan digunakan konsumen.

Selain melakukan uji emisi, balai tersebut juga menguji kelaikan keselamatan kendaraan bermotor sebelum dipasarkan ke konsumen, sehingga aman dikendarai pengendara dan penumpang.

Emisi kendaraan bermotor mengandung gas Karbon Dioksida (CO2), Nitrogen Oksida (NOx), Karbon Monoksida (CO), Total Hydro Carbon (THC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia maupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi.

Untuk melihat proses peresmian Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), tonton video di atas.

Source : YouTube @GridOto News

Editor : Ahyan Putra

Baca Lainnya

Latest