Follow Us

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

Pradipta Rismarini - Jumat, 06 November 2020 | 12:23

Grid Video – Artis cantik Vanessa Angel harus menjalani masa hukuman atas kepemilikan Xanax.

Vanessa dinyatakan bersalah lewat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Atas kepemilikan 20 butir Xanax ini, Vanessa dihukum selama 3 bulan penjara.

Baca Juga: Temani Sabai Morscheck Lahiran, Ringgo Agus Rahman Panik

"Menjatuhkan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Doddy Sudrajat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Majelis Hakim saat persidangan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan," sambungnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan bahwa Vanessa Angel masih menjadi tahanan kota.

Baca Juga: Mertua Nia Ramadhani Sorot Kebiasaan Menantunya yang Tak Bisa Diubah, Sering Bangun Siang

"Lima hari ditahan di kota, hitungannya satu hari di rutan," kata Eko Aryanto.

"Statusnya tetap sampai nanti mempunyai kekuatan hukum. Jadi masih belum menjalani pidananya, tunggu nanti 7 hari ke depan," tuturnya.

(*)

Source : YouTube

Editor : Pradipta Rismarini

Baca Lainnya

Latest