"Dia bilang mengetahui Vicky Prasetyo mengundang media. Saya tanya undangannya mana? Ternyata jawabannya dia adalah asumsinya dia," sebut Ramdan.
"Ketika asumsi dimasukkan dalam berkas perkara, perkara ini hanya asumsi pada akhirnya, dakwaannya ini hanya asumsi pada akhirnya, kenapa? karena yang diterangkan dalam BAP itu asumsi, bukan fakta, bukan kata saya, tapi kata saksi," tutup kuasa hukum Vicky Prasetyo.
(*)