Grid Video – Kabar tertangkapnya Anton J-Rock yang merupakan drummer dari band J-Rock kembali mencoreng nama dunia hiburan.
Nama Anton menjadi nama kesekian dari deretan artis yang terlibat kasus narkoba di tahun 2020.
Akan tetapi rupanya ini bukan kali pertama Anton menggunakan barang haram tersebut.
Baca Juga: Drummer J-Rock Pakai Narkoba, Gara-gara Sepi Job?
Dari pengakuan Anton yang disampaikan oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa 7 tahun lalu ia memang pernah menggunakan narkoba.
"Salah satu personel dari band JR ini, dia mengaku baru satu kali ini menggunakan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).
"Tapi memang pernah 7 tahun yang lalu dia menggunakan, itu pengakuannya," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Drummer J-Rock Diringkus karena Narkoba
Atas perbuatannya, Anton dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang akan diterimanya yaitu penjara 5 tahun sampai 20 tahun dam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(*)