Follow Us

Nikita Mirzani Ajukan Pembelaan untuk Dakwaan Kasus KDRT, Visumnya Abal-abal?

Pradipta Rismarini - Selasa, 07 Juli 2020 | 11:55

Grid Video – Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus KDRT yang dilaporkan mantan suaminya, Dipo Latief.

Dalam sidang, Nikita didakwa dengan hukuman 6 bulan penjara.

Akan tetapi ia mengajukan banding dengan membawa serangkaian bukti yang dapat meringankannya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Temukan 2 Tanda Tangan Berbeda di Berkas Dipo Latief, Rancu?

Kuasa hukum Nikita mengungkapkan bahwa mereka sudah membeberkan fakta yang dimiliki.

“Kan ini sudah pembelaan tinggal keputusannya,”

“Jelas kami sudah buka semua faktanya, kenapa saya buka visum di situ tanda tangannya beda, tidak tahu siapa yang bertanda tangan,”

Baca Juga: Nikita Mirzani Curiga Ada Manipulasi dalam Kasus KDRT dengan Dipo Latief, Seperti Apa?

“Nah kalau memang bukan dokter itu yang melakukan pemeriksaan dan yang seharusnya yang melakukan visum itulah yang seharusnya diperiksa dalam berita acara pemeriksaan,” terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Nikita menemukan ada dua tanda tangan berbeda dalam satu nama dokter yang melakukan visum terhadap Dipo Latief.

(*)

Source : YouTube

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest