Grid Video – Melihat pandemi Covid-19 yang masih terus memperlihatkan kenaikan angka infeksi, pemerintah mulai memberlakukan new normal yang mulai berjalan.
Kebijakan ini dilakukan untuk tetap memutar roda perekonomian dan juga mengajak masyarakat untuk kembali beraktivitas normal namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Beberapa hal yang wajib untuk dilakukan di era new normal antara lain seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan, menggunakan perlengkapan ibadah atau makan pribadi dan sebagainya.
Masyarakat juga tetap dihimbau untuk melakukan sosial distancing dan physical distancing ketika berada di tempat umum.
Anjuran ini berlaku pula untuk masyarakat yang naik kendaraan umum seperti KRL.
Lantas bagaimana dengan balita dan anak-anak?
Baca Juga: Sophia Latjuba Akui Butuh laki-laki Pendamping: Saya Butuh Berhubungan dengan Orang Lain
Menurut WHO dan CDC, anak-anak termasuk golongan rentan terinfeksi Covid-19.
Di Indonesia bahkan anak-anak yang terjangkit Covid-19 mencapai angka 5 persen yang artinya angka tersebut cukup besar.
Mulai 8 Juni 2020, sejumlah aturan pencegahan Covid-19 diterapkan di KRL, salah satunya melarang balita menaiki transportasi umum satu ini.
Baca Juga: Zaskia Gotik Baru Ketemu Mertua Pasca PSBB Dilonggarkan, Langsung Ajak Karaokean?