Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam pres rilis, Senin (1/6/2020), menjelaskan mengenai pasal yang menjerap Dwi Sasono.
“Jadi pasal yang dipersangkakan di sini adalah pasal 114 ayat 1.”
“Kemudian terus ada pasal 111 penggunaan narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat adalah 5 tahun,” ungkap Yusri.
(*)