Follow Us

Dwi Sasono Ajukan Rahabilitasi Pasca Terancam 5 Tahun Penjara karena Narkoba

Pradipta Rismarini - Senin, 08 Juni 2020 | 13:30

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam pres rilis, Senin (1/6/2020), menjelaskan mengenai pasal yang menjerap Dwi Sasono.

“Jadi pasal yang dipersangkakan di sini adalah pasal 114 ayat 1.”

“Kemudian terus ada pasal 111 penggunaan narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat adalah 5 tahun,” ungkap Yusri.

(*)

Source : YouTube

Editor : Pradipta Rismarini

Baca Lainnya

Latest