“Titip barang ternyata barang tersebut barang yang dilarang psikotropika.”
“Namanya saya lupa, oh, sabu-sabu," ungkap Lauren atau LioHK di Instagram.
Tak main-main ia pun dihukum selama empat tahun di penjara.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Aktor Henky Solaiman Meninggal Dunia
"Saya dipenjara empat tahun, di penjara Indonesia," lanjutnya.
(*)