Grid Video – Youtuber Ferdian Paleka baru-baru ini menjadi perbincangan hangat.
Hal ini lantaran konten yang dibuatnya viral dan membuat banyak orang geram.
Di bulan Ramadan ini, Ferdian Paleka dan temannya membuat konten di mana ia membagikan sembako di jalanan.
Baca Juga: Aamir Khan Bantah Sembunyikan Uang dalam Tepung yang Dibagikan Kepada Warga Miskin
Akan tetapi sembako tersebut nyatanya berisi sampah dan juga batu bata yang membuat si penerimanya tersinggung dan melaporkannya ke polisi.
Setelah sempat buron, Ferdian Paleka akhirnya berhasil diringkus polisi.
Ia ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung di jalan Tol Tangerang-Merak, Jumat (8/5/2020) dini hari.
Baca Juga: Detak Jantung Bayi Bisa Terdengar di Usia Kandungan Berapa Bulan ya?
Detik-detik penangkapan Ferdian Paleka diunggah oleh seorang polisi yang juga selebgram, Brigadir Satu, Muhammad Gariz Luis Ma’luf di akun Instagram pribadinya.
Tak seperti tingkah yang ditunjukkan Ferdian pada video-video yang diunggahnya, saat diringkus polisi ia tampak tertunduk lesu dan tak berdaya.
Karena tindakannya, Ferdian Paleka dikenakan pasal 51 ayat 2, dan 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)