Grid Video – Artis muda Syifa Hadju telah melaporkan pelaku teror yan mengancam akan menculiknya.
Bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Syifa Hadju telah melapor ke Polres Tangerang Selatan pada Jumat (28/2/2020).
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Syifa Hadju mendapat ancaman lewat DM Instagram dan akun tak dikenal.
Baca Juga: Orang Tua Vitalia Sesha Tak Menyangka Anaknya Pecandu: Kami Rutin Ketemu!
Syifa diancam akan diculik bahkan pelaku mengatakan hal yang lebih buruk dari itu.
Atas laporan Syifa Hadju, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharam Wibisono sempat memberikan keterangan terkait kasus ini.
Seperti apa?
Baca Juga: Syifa Hadju dapat Ancaman Penculikan Lewat DM, Siapa Pelakunya?
"Pasal 45 ayat 1 ya, karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar juncto pasal 45 B dimana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda 750 juta dan penjara 4 tahun," terangnya.
Penyidik akan mencari tahu pemilik dari beberapa akun Instagram yang sudah dilaporkan Syifa.
"Ada beberapa yang memang kita belum memastikan akun ini milik siapa, masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Tangerang Selatan," ujar AKP Muharam Wibisono.
Baca Juga: Raffi Ahmad Awalnya Larang Nagita Slavina Cek Kehamilan: Udah, Nanti Dulu Aja!