Sementara itu, ancaman hukuman untuk Vicky Prasetyo adalah selama 4 tahun penjara dengan pasal berlapis.
"Ancamannya 4 tahun dengan denda itu 750 juta."
"Satu pasal kita lapis juga dengan pasal KUHP. Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335," pungkasnya.
Baca Juga: Tantri Kotak Nggak Bisa Nyanyi di Kehamilan Keduanya, Kenapa?
Sementara itu, sahabatnya Eko Patrio mengatakan bahwa Vicky Prasetyo masih santai meski ditetapkan sebagai tersangka.
Eko Patrio juga mendoakan semoga kasus ini segera selesai.
“Kita doakan saja kasus Vicky dengan Angel cepat selesai,” ujar Eko Patrio.
(*)