"Kalau sekarang Niki harus dateng ke kantornya menjelaskan kalau enggak seperti ini lho," lanjut Niki.
"Itu cuma omongan bu Elza Syarief aja. Lebih capek aja harus menjelaskan ke orang-orang," pungkasnya.
Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief dengan dugaan pencemaran nama baik, menyangkut pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga: Zara JKT48 Berperan di Film Horor Pertama, sampai Riset Soal Santet?
Kuasa hukum Nikita mengatakan, bahwa acaman pidana kasus ini adalah 12 tahun.
“Ancamannya adalah 12 tahun,” ujar Fami, kuasa hukum Nikita Mirzani.
(*)