Grid Video – Kasus ikan yang menimpa Fairuz A Rafiq beberapa waktu lalu masih terus berlanjut.
Ketiga tersangka yang dilaporkan yaitu Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar kini harus mendekam di dalam penjara.
Bahkan ketiga tersangka itu akan segera menjalani proses sidang.
Baca Juga: Nunung Semangat Jalani Sidang, sang Suami Rangkul Mesra dan Saling Menguatkan
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Melalui konferensi pers yang dilakukan, ia menyebutkan bahwa ketika memang akan segera menjalani sidang.
"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tips Makeup Mata Monolid Agar Terlihat Lebih Besar, Ikuti Caranya yuk!
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini, yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Kendati demikian. Kuasa hukum dari Rey Utami dan Pablo Benua yaitu Insank Nasruddin mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari kepolisian.
Baca Juga: Deva Mahenra Kesulitan Perankan sebagai Ustaz di Film Terbarunya: Berat Banget!