Grid Video – Kasus hukum yang menjerat Kriss Hatta nampaknya belum juga selesai.
Kris Hatta dilaporkan oleh Anthony Hilenaar atas kasus pemukulan beberapa waktu lalu.
Meski sudah berdamai dan membayar uang damai sebesar Rp 150 juta akan tetapi Kriss Hatta belum juga dibebaskan.
Baca Juga: Karena Membela Wanita yang Dilecehkan, Kriss Hatta Dipenjara dan Bayar ang Rp 150 Juta: Saya Ikhlas
Kriss Hatta diharuskan untuk tetap menjalani proses hukum yang masih berjalan.
Seperti jatuh tertimpa tangga, Kriss Hatta juga tak terima atas dakwaan jaksa yang diajukan kepadanya.
Melalui kuasa hukumnya, Kriss Hatta menjelaskan akan mengajukan esepsi atau keberatan, alasannya pun dijelaskan secara langsung oleh kuasa hukum Kriss Hatta.
“Kriss melalui kuasa hukum akan esepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum,” jelas kuasa hukum Kriss Hatta.
Ia juga melanjutkan, “Karena ada hal-hal yang dianggap Kriss tidak masuk dalam fakta-fakta yang harusnya di dalam dakwaan ini kita sampaikan keberatan kita,”.
(*)