Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Video Hasil Rekonstruksi Nunung Terkait Narkoba, Terungkap 3 Fakta

Nurul Nareswari - Selasa, 30 Juli 2019 | 21:42

Grid Video - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya kecocokan dari hasil rekonstruksi kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nunung.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi digelar di kediaman Nunung di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019) lalu.

Dari rekonstruksi tersebut ditemukan kecocokan dengan keterangan para tersangka dan saksi.

Baca Juga: Video Nikita Mirzani Berencana Liburan ke Luar Negeri Padahal Sudah Berstatus Tersangka KDRT

"Dari keterangan para tersangka, keterangan saksi-saksi dan keterangan saksi netral yang ada yang sudah dituangkan dalam BAP,"

"Dan sudah kami lakukan pendalaman dan pertegasan kembali fakta di lapangan dengan melakukan rekonstruksi dan sudah dituangkan dalam berita acara rekonstruksi, ini klop, sesuai," jelas Calvijn.

Dari rekonstruksi tersebut terungkap tiga fakta.

Fakta pertama yang digali penyidik dalam rekonstruksi adalah bagaimana Nunung dan suaminya memesan sabu-sabu seberat dua gram dari tersangka HM alias TB.

Baca Juga: Video Laporan Vicky Prasetyo Terhadap Angel Lelga Dihentikan Polisi Karena Tidak Terbukti Berzina

Fakta kedua yaitu penolakan Nunung terhadap ajakan suaminya untuk rehabilitasi dan berhenti menggunakan narkoba.

Fakta ketiga terkait upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan Nunung. Komedian itu diketahui mengunci kamarnya terlebih dahulu sebelum membuang barang haram itu ke kloset.

"Jadi ini ingin meyakinkan bahwa proses pemesanan, kedua ada penyampaian untuk berhenti ternyata ada pertikaian sedikit, ketiga ada pembuangan barang bukti sabu tersebut," papar Calvijn.

Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (*)

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest