"Yang pasti ini titik terang buat saya, karena orang yang bersalah pasti tidak akan bisa bertahan lama dan tunggu waktu aja," tambahnya.
Ia juga menegaskan jika kasus hukum yang dilaporkan Vicky tak terbukti dan ia merasa telah menjadi korban fitnahan Vicky Prasetyo yang menuding dirinya telah berbuat zina kala itu.
"Karena dia yang saat itu dan keluar lah surat penyidikan oleh pihak Polda pada saat itu melalui polres Jakarta Selatan dan hari ini karena klien saya nggak terbukti bersalah hari ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, sempat heboh aksi penggerebekan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Angel sempat dituduh Vicky Prasetyo telah berzina dengan laki-laki lain.
Karena kasus tersebut, Vicky dikenakan UU Pasal 335 KUHP sama Pasal 310, pasal 27 UU IT dan Pasal 45 UU IT yakni pencemaran nama baik, kekerasan, pengrusakan barang.
(*)