Follow Us

Tumpengan, Ratna Sarumpaet Rayakan Ulang Tahun ke-70 di Penjara

Nurul Nareswari - Selasa, 16 Juli 2019 | 19:00

"Sehat-sehat tampak segar," tukasnya.

Baca Juga: Curigai Keterlibatan TV Swasta dalam Perilaku Salmafina, Sunan Kalijaga: Saya Tidak Akan Tinggal Diam!

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.

Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul Ulangtahun Ratna Sarumpaet ke-70, Keluarga Bakal Bawa Tumpeng ke Rutan. (*)

Editor : Video

Baca Lainnya

Latest