"Sehat-sehat tampak segar," tukasnya.
Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.
Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan.
Artikel ini sudah tayang di Grid.ID dengan judul Ulangtahun Ratna Sarumpaet ke-70, Keluarga Bakal Bawa Tumpeng ke Rutan. (*)