Follow Us

Ahmad Dhani Nulis Buku di Dalam Penjara, Al Ghazali Ungkap Rencana Isi Bukunya

Nurul Nareswari - Rabu, 10 Juli 2019 | 09:48

"Nanti aku mau bawaain rujak cingur, Ayah tuh suka rujak cingur. Biasanya yang masak embak aku yang lama di rumah, nanti aku minta bawain," pungkasnya.

Baca Juga: Aksi Menggemaskan Saat Gempi Nyanyikan Beberapa Lagu Kesukaannya

Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat 'vlog idiot'.

Ahmad Dhani dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Ahmad Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

(*)

Editor : Nurul Nareswari

Baca Lainnya

Latest