"Nanti aku mau bawaain rujak cingur, Ayah tuh suka rujak cingur. Biasanya yang masak embak aku yang lama di rumah, nanti aku minta bawain," pungkasnya.
Baca Juga: Aksi Menggemaskan Saat Gempi Nyanyikan Beberapa Lagu Kesukaannya
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat 'vlog idiot'.
Ahmad Dhani dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
Ahmad Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
(*)