Pencetak Sejarah di Kepolisian, Ferdy Sambo Kini Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 16:09

GRIDVIDEO - Vonis hukuman mati dijatuhkan pada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian publik atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sosok mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti menjadi dalang pembunuhan salah satu ajudannya tersebut.

Sidang dengan agenda vonis hakim terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tak sedikit yang berharapFerdy Sambo diganjar dengan hukuman seumur hidup karena perbuatannya menghabisi Brigadir J.

Dalam sidang pada (16/1/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur.

SIMAK JUGA:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Jaksa di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diketahui, sosok Ferdy Sambo bukanlah perwira sembarangan di dalam institusi Polri lantaran segudang prestasinya.

Sebagai salah satu anggota polisi berprestasi, kehidupan Ferdy Sambo tiba-tiba berubah drastis usai terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.

Terbukti dari segudang penghargaan dan perjalanan kariernya sebagai anggota polisi, Ferdy Sambo menjadi sosok yang disegani oleh koleganya.

Tetapi kehidupan mantan Kadiv Propam Polri itu berubah drastis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022 lalu.

Lantaran prestasi yang ditorehkannya, nama Ferdy Sambo sempat digadang-gadang bakal menjadi calon kuat Kapolri mendatang.

Ferdy Sambo cetak sejarah di kepolisian

Dikutip dari Tribunnews.com,karier Ferdy Sambo di institusi kepolisian bermula saat ia lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994.

Sosok kelahiran Barru, Sulawesi Selatan 1973 menjelma menjadi salah satu perwira polisi yang memiliki karier cukup mentereng.

Jenjang karier Ferdy Sambo tiba-tiba melejit menjadi salah satu perwira polisikarena lompatan jabatan yang dijalani olehnya.

Mengawali karier dengan jabatan Pama Lemdiklat Polri tahun 1994-1995, Ferdy Sambo kemudian dipindah tugaskan di Polres Metro Jakarta Timur dengan jabatan Pamapta C.

Ferdy Sambo kemudian mendapat promosi jabatan sebagai Katim Tekab dari tahun 1995-1997 hingga membuatnya dipromosikan di berbagai jabatan dalam waktu cukup singkat.

Menduduki jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Ferdy Sambo ditugaskan menjadi Kapolres Purbalingga, hingga Kapolres Brebes di tahun 2012-2013.

Dalam waktu tak lama, Ferdy Sambo kembali ke Polda Metro Jaya untuk menduduki kursi Wadirreskrimum pada tahun 2015.

Dan berturut-turut Ferdy Sambo menduduki jabatan Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Di bawak kepemimpinanKapolri Idham Aziz, Ferdy Sambo mencapai titik puncak kariernya sebagai perwira polisi.

Ferdy Sambo bisa dibilang menjadi satu-satunya perwira Polri yang mampu naik pangkat dalam waktu singkat terbukti dari dua bintang di pundaknya.

Ia pun diganjar jabatan Kadiv Propam Polri usai menjadi jenderal polisi bintang dua kala itu.

Pria berusia 47 tahun itu mencatatkan sejarah sebagai perwira polisi termuda yang menyandang dua bintang di pundaknya.

Siapa sangka, jabatan Kadiv Propam Polri menjadi perjalanan terkhir Ferdy Sambo di institusi Polri.

Ferdy Sambo di hukum mati

Tak hanya dipecat dari insitusi Polri usai jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengna sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ferdy Sambo kini terancam mendekam seumur hidup di penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) melansir dari Kompas.com.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tegasnya.

(*)

Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Serang Balik Jaksa, Tuduh Isi Replik Disusun Asal-asalan

Baca Juga: Teman Seangkatan Brimob Bharada E: Masa Kejujuran Enggak Ada Harganya

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho